Regulasi Pencahayaan RS
Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit mengatur standar pencahayaan per area. Ruang operasi membutuhkan 300–500 lux untuk pencahayaan umum, dengan surgical light mencapai 10.000–100.000 lux di bidang operasi.
Standar Lux per Area
Kamar rawat inap: 100–200 lux. Koridor dan tangga: 100 lux. Lobi dan resepsionis: 200–300 lux. Laboratorium: 500 lux. ICU/ICCU: 300 lux (adjustable). Farmasi: 500 lux.
Jenis Lampu yang Direkomendasikan
LED dengan CRI ≥ 90 adalah standar minimum untuk area klinis. Untuk ruang operasi, gunakan lampu bedah dengan CRI ≥ 95 dan color temperature 4.000–5.000K. Hindari flicker index >10% untuk area dengan peralatan monitor medis.
Software Kalkulasi
Gunakan DIALux Evo atau Relux untuk simulasi distribusi pencahayaan sebelum finalisasi desain. Output berupa false color rendering dan tabular report menjadi lampiran dokumen teknis.