Regulasi STP di Indonesia
Berdasarkan Permen LHK No. P.68/2016, setiap gedung yang menghasilkan air limbah domestik wajib memiliki instalasi pengolahan sebelum dibuang ke badan air. Baku mutu effluent mengatur parameter BOD, COD, TSS, pH, dan total koliform.
Kapasitas STP
Perhitungan kapasitas didasarkan pada jumlah penghuni ekuivalen (population equivalent). Untuk gedung perkantoran, standar kebutuhan air adalah 50 liter/orang/hari, dengan asumsi 80% menjadi air limbah.
Teknologi yang Umum Digunakan
Tiga teknologi dominan: (1) Biofilter Anaerob-Aerob — paling umum, mudah dioperasikan; (2) MBR (Membrane Bioreactor) — kualitas effluent terbaik, cocok untuk reuse; (3) SBR (Sequencing Batch Reactor) — fleksibel untuk variasi beban.
Tips Desain
Pastikan lokasi STP mempertimbangkan kemudahan akses untuk desludging, arah angin dominan untuk mitigasi bau, dan jarak aman dari area parkir dan lobby.